Bharada E Cabut Surat Kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Sudah Ganti Pengacara Dua Kali
Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara/ Foto; Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

MAKASSAR - Surat pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, beredar dalam pendampingan hukum proses penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi yang dikonfirmasi perihal itu membenarkannya. Dia mengatakan penyidik tim khusus (timsus) telah menerima surat tersebut.

"Iya benar pencabutan kuasa," ujar Andi Rian kepada VOI, Jumat, 12 Agustus.

Meskipun demikian, belum dipahami alasan Bharada E mencabut kuasanya dari kedua pengacara itu.

Kedua pengacara tidak ditunjuk langsung oleh Bharada E

Dari informasi yang ada, Andi mengatakan kedua pengacara itu bukan ditunjuk secara langsung oleh Bharada E. Namun, rekomendasi dari penyidik selepas pengacara lamanya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan," ungkapnya.

"Pasca pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," sambung Andi.

Saat ini, Bharada E telah menunjuk pengacara baru. Penunjukan itupun dilaksanakan secara langsung atau pribadi.

"Sudah menunjuk pengacara baru," kata Andi.

Dengan pencabutan kuasa ini, Bharada E diketahui telah dua kali mengganti kuasa hukumnya. Pengacara pertama yakni, Andreas Nahot Silitonga. Selanjutnya, berganti kepada Deolipa Yumara dan Burhanuddin.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti info dan artikel lainnya di VOI Sulsel, Klik Tautan Berikut untuk info selengkapnya.