Pengacara Bharada E Sebut Atasan yang Memberi Perintah Hadir di Lokasi Kejadian
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo/ Foto: IST

Bagikan:

MAKASSAR - Tim pengacara Richard Eliezir Pudihang Lumiu alias Bharada E mengatakan kliennya diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J. Bahkan, atasannya Bharada E tersebut berada di lokasi kejadian.

"(Atasan Bharada E, red) Ada di lokasi memang," ujar pengacara Bharada E, M. Boerhanuddin kepada VOI, Senin, 8 Agustus.

Namun, Burhanuddin enggan menyebut secara langsung terkait atasan dari Bharada E yang dimaksud.

Atasan yang dimaksud hanya ditegaskan merujuk pada struktur kedinasan kliennya.

Terima perintah langsung

Diduga, atasan kedinasan yang dimaksud yakni Irjen Ferdy Sambo. Sebab, Polri pun sempat menyatakan Bharada E adalah ajudan dari jenderal bintang dua tersebut.

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya," kata Boerhanuddin.

Sebelumnya, Boerhanuddin menjelaskan kliennya itu menerima perintah oleh atasannya untuk menembak.

"Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," katanya.

Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli.

Dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan dua tersangka. Antara lain Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.