Penyidik yang Mengusut Kasus Penembakan Brigadir J Harus Terapkan Political Will Kapolri
Sejumlah pemuda dari organisasi massa Pemuda Batak Bersatu (PBB) menjaga makam Bripda Yosua di Bahar Unit 1, Kabupaten Muaro Jambi. ANTARA/Nanang Mairiadi

Bagikan:

MAKASSAR - Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bernama Vera telah diperiksa Bareskrim Mabes Polri di Polda Jambi. Pemeriksaan selama 6 jam itu bertujuan untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kapan terakhir kali keduanya menjalin komunikasi.

Sebelumnya, polisi juga sudah mendapatkan CCTV di sekitar kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Tim khusus juga akan menerapkan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J pada Rabu 27 Juli besok.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto, meyakini kasus kematian Brigadir J akan terungkap jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempunyai political will. Sebab menurutnya, spekulasi perihal kematian Brigadir J ini terus berkembang setiap hari.

"Jika political will Kapolri diimplementasikan dalam action will yang serius, transparan dan akuntabel, saya yakin semua motif, modus dan konstruksi kasusnya akan bisa terungkap," ujar Didik dalam keterangannya, Senin, 25 Juli.

Didik menegaskan, perkembangan kasus Brigadir J tentu menjadi pertanyaan publik selama proses pengungkapan kasus tidak transparan dan akuntabel. Apalagi, jelas dia, dalam kasus ini penyidik menggunakan pendekatan scientific criminal investigation.

"Ini akan terus menjadi tanda tanya dan spekulasi publik, sepanjang pengungkapan kasus ini belum dirasakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan publiknya. Metode pendekatan penyidikan ini mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan guna mengungkap suatu kasus," ucap Didik.

Ilmu forensik berperan penting dalam kasus ini

Didik menambahkan, pada proses pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation tersebut, peran ilmu pengetahuan sangat besar dalam membantu pengungkapan dan proses penyidikan tindak pidana.

"Salah satu yang berperan adalah ilmu forensik, yang merupakan suatu ilmu pengetahuan yang menggunakan multi disiplin ilmu untuk menerapkan ilmu pengetahuan alam, kimia, kedokteran, biologi, psikologi, dan kriminologi," katanya.

Sementara, Polri menegaskan belum ada penetapan tersangka mengenai kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Yang mengatakan tersangka siapa? Belum ada penetapan tersangka terhadap siapapun," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi, Minggu, 24 Juli.

Andi memberikan respons terhadap berita salah satu media yang mengatakan bahwa Bharada E, polisi yang diduga menembak Brigadir J, sebagai tersangka. Namun, belakangan, isi dan judul dari berita itu telah diganti.

"Belum ada penetapan tersangka. Silakan dikutip!" tegas Andi.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti info dan artikel lainnya di VOI Sulsel, Klik Tautan Berikut untuk info selengkapnya.