MAKASSAR - Polda Papua menahan Bripka SM, ajudan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek pembangunan, di tahanan Propam Polda Papua di Jayapura.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua Kombes Pol. Gustav Urbinas di Jayapura, Kamis, menjelaskan setibanya dia di Jayapura, Senin 18 Juli, Bripka SM sudah menyerahkan diri.
"Memang benar Bripka SM sejak Senin sudah menyerahkan diri ke Propam Polda Papua setibanya di Jayapura. Saat ini yang bersangkutan ditahan di tahanan Propam Polda Papua di Jayapura," kata Gustav Urbinas di Jayapura, Kamis 21 Juli.
Penahanan Bripka SM tersebut berkaitan dengan kaburnya tersangka Ricky Ham Pagawak karena diduga terlibat kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Bripka SM) masih dilakukan penyidik Propam Polda Papua," tambahnya.
Terpantau lari melalui jalan setapak di Skouw
Selain Bripka SM, Propam Polda Papua juga melakukan penahanan terhadap Aipda AI, Bripka JW, dan Bripka EW.
BACA JUGA:
-
| BERITA
KPK Bakal Koordinasi ke Kemenlu Terkait Ekstradisi Bupati Mamberamo Tengah
29 Juli 2022, 11:32
"Tiga di antaranya anggota Brimob, kecuali Bripka EW yang merupakan anggota Polres Mamberamo Tengah," kata Gustav.
KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri sejak Rabu 13 Juli menuju Papua Nugini lewat jalan setapak.
Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Faizal Rahmadani menyebutkan tersangka Ricky Ham Pagawak termonitor masuk melalui jalan setapak di Skouw setelah turun dari mobil yang ditumpanginya dengan membawa dua tas ransel.
"Supir hanya menurunkan RHP di pasar perbatasan RI-PNG di Skouw dan setelahnya kembali ke Jayapura," ujar Faizal.