MAKASSAR - Presiden Joko Widodo melimpahkan jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim kepada Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian.
Penunjukan ini dijalankan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo wafat pada Jumat, 1 Juli, lalu.
Jabat mulai 04-15 Juli
Berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
BACA JUGA:
Diketahui, MenPANRB Tjahjo Kumolo meninggal setelah menerima perawatan intensif di RS Abdi Waluyo Jakarta pada Jumat, 1 Juli. Tjahjo dimakamkan di TMP Kalibata pada Jumat sore.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti info dan berita lainnya di VOI Sulsel, klik link berikut untuk info lebih lanjut.