Mendes PDTT Sudah Teruskan Aspirasi Masa Jabatan Kades ke Kemendagri
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar/Foto: Antara

Bagikan:

MAKASSAR - Di hadapan para kepala desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa aspirasi mereka mengenai masa jabatan sudah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Aspirasi para kepala desa mengenai masa jabatan sudah saya teruskan ke Kemendagri. 18 tahun masa jabatan kalau boleh bukan dibagi tiga tapi dibagi dua (periode) saja," ujarnya di Gowa, Senin 7 Juni.

Ia menjelaskan jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya enam tahun dapat diduduki oleh kepala desa maksimal tiga periode dengan jumlah masa jabatan 18 tahun.

Namun, ia menyebutkan jika aspirasi para kepala desa itu cukup dua periode tetapi masa jabatannya sama, yakni selama 18 tahun atau dalam satu periode bisa dijabat selama sembilan tahun.

"Yang berkembang di kalangan para kepala desa bagaimana 18 tahun ini dibagi dua saja, yakni sembilan tahun. Bahasan yang mendasari adalah permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak bisa menyelesaikan perbedaan pilihan kalau hanya enam tahun," katanya.

Plt kepala desa tidak boleh lebih dari enam bulan

Menurut dia, salah satu pertimbangan yang diambil yaitu meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari pemilihan kepala desa (pilkades).

Kemendagri sendiri, jelas dia, sudah memberikan perhatian serius mengenai aspirasi para kepala desa tersebut dan segera akan melakukan pembahasan lebih lanjut.

"Sudah ada tanggapan dari Kemendagri dan ini akan dibahas lebih lanjut," terangnya dikutip Antara.

Selain itu, keputusan yang diambil Kemendagri mengenai permasalahan kepala desa sudah diputuskan, yakni terkait pelaksana tugas (Plt) kepala desa yang tidak boleh lebih dari enam bulan.

"Kemendagri sudah memberikan solusi tidak ada Plt boleh lebih dari enam bulan karena kalau lebih, maka akan dilaksanakan pilkades tetapi yang memilih adalah perwakilan," ucapnya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.