MAKASSAR - Polri mengatakan selebaran yang dibagikan kelompok Khilafatul Muslimin saat konvoi di Brebes, Jawa Tengah, mengandung berita bohong yang berpotensi tinggi mengakibatkan keonaran. Bahkan, dapat memicu terjadinya makar.
"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 8 Juni.
BACA JUGA:
Selebaran yang disebarkan di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes, pada 29 Januari, berisi ajakan kepada masyarakat sekitar untuk mengikuti ideologi khilafah.
Sehingga, tindakan kelompok Khilafatul Muslimin dinilai bertentangan dengan Pancasila.
"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ungkap Dedi.
Selain itu, aksi serupa juga terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Bahkan, dalam konvoi tersebut, anggota kelompok Khilafatul Muslimin mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan 'Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah'.
Memiliki website dan buletin
Dugaan terjadinya tindak pidana penyebaran berita bohong itupun semakin kuat karena kelompok ini diketahui memiliki website dan buletin. Isinya, mereka menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang mampu memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat.
Dengan dasar itu, empat orang dari Khilafatul Muslimin ditangkap. Tiga di antaranya GZ, DS, dan AS diamankan di Jawa Tengah.
Sementara Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap tim Polda Metro Jaya di Lampung, pada Selasa, 7 Juni.
"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," kata Dedi.
Adapun, dalam kasus ini, Abdul Qadir Hasan Baraja dan tiga tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.