Polri Sebut Pendanaan Khilafatul Muslimin dari Penyebaran Kotak Amal ke Anggota
Pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja saat digelandang menuju Kantor Polda Metro Jaya usai ditangkap di Bandar Lampung pada 7 Juni 2022. (VOI/Rizky Adytia Pratama)

Bagikan:

MAKASSAR - Polri menjelaskan pendanaan kelompok Khilafatul Muslimin berasal dari para anggotanya. Mereka menyebarkan 'kotak amal' yang dilandasi dengan berbagai kegiatan amal.

"Terkait dengan aliran dana, yang diketahui penggalangan dana yang sudah pasti adalah internal mereka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 9 Juni.

Hasil penelusuran sementara, para pengurus Khilafatul Muslimin akan menyebarkan 'kotak amal' kepada para anggotanya.

Biasanya, modus yang digunakan seolah-olah akan menyelenggarakan kegiatan majelis. Sehingga, para anggota kelompok itu mau menyumbang.

"Artinya disebarkan kotak amal sesama mereka pada kegiatan-kegiatan majelis, jadi baru internal," ungkapnya.

Kendati demikian, Ramadhan menyebut pihaknya masih mendalami dugaan adanya pihak lain yang menjadi pendana Khilafatul Muslimin. Pencarian informasi dan petunjuk pun masih terus dilakukan.

"Ini masih kira tracking. Kita akan telusuri apakah ada sumber-sumber yang mendukung kegiatan itu," kata Ramadhan.

Lima orang telah ditangkap

Sebagai informasi, dalam kasus kelompok Khilafatul Muslimin, polisi telah menangkap lima orang.

Pertama, pimpinan tertinggi kelompok ini adalah Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia diringkus di wilayah Bandar Lampung.

Selanjutnya, polisi juga menahan Ali Zamro. Dia merupakan pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Sementara tiga lainnya, GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin serta DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.