Diduga Bikin Gaduh Tebar Berita Bohong, Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin jadi Tersangka
Kadiv Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo/DOK DIVHUMAS POLRI

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, telah ditangkap di Lampung. Bahkan, statusnya saat ini telah menjadi tersangka di kasus dugaan penyebaran berita bohong.

"Ya memang untuk penangkap KM (Khilafatul Muslimi, red) ya, kemudian untuk tersangka sudah ditahan atas nama inisial AB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 7 Juni.

Dalam penetapan tersangka ini, Abdul Qadir Baraja dipersangkakan dengan tiga pasal, di antaranya, Undang-undang (UU) Ormas, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU nomor 1 Tahun 1946.

"Tentang penyebaran berita bohong yang membuat kegaduhan. Itu semua akan didalami penyidik," ungkap Dedi.

Penerapan pasal itu karena Abdul Qadir Baraja memiliki keterkaitan dengan aksi konvoi sepeda motor di wilayah Cawang, Jakarta Timur, dan Brebes, Jawa Tengah.

Dalam konvoi itu, peserta yang merupakan anggota Khilafatul Muslimin itu menyebarakan selebaran poster. Isinya, narasi yang menggaungkan rasa kebencian terhadap pemerintah yang sah.

"Ini nantinya memiliki keterkaitan, nah keterkaitan itu nanti akan dilakukan assesment lagi, pendalaman lagi," kata Dedi.

Abdul Qadir Baraja ditangkap di wilayah Lampung. Dia diketahui merupakan pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin.

Selain itu, Abdul Qadir Baraja juga diketahui merupakan narapidana kasus terorisme. Sebab, dia terlibat dengan kelompok teroris Negara Islam Indonesia (NII).