Brigjen Tatang Tegaskan Larangan Meminta THR bagi Seluruh Prajurit TNI AD
Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Bagikan:

MAKASSAR - Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dengan tegas melarang keras bagi seluruh prajurit dan satuan TNI AD untuk meminta bantuan terkait Lebaran.

Pimpinan TNI AD, jelas Tatang, telah mengimbau kepada para komandan satuan jajarannya untuk menegaskan kepada prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.

"Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut," kata jenderal bintang satu ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 April.

Brigjen Tatang mengeluarkan pernyataan sikap ini sebagai respons beredarnya surat permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) oleh oknum prajurit TNI AD.

Kadispenad atas nama TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang melanggar dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga walaupun hasilnya dibagi untuk masyarakat yang tidak mampu.

"Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut," ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan bila melihat pelanggaran

Kadispenad juga mengajak semua pihak untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat jika melihat atau mendapati pelanggaran oknum prajurit TNI AD.

TNI Angkatan Darat mengakui adanya surat dari Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang berisi permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara.

Tatang mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara itu.

Ditegaskan pula bahwa oknum itu akan diberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi.

Tatang menjelaskan bahwa surat permintaan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.

"Selaku atasan, Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut, kemudian mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara," katanya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.