TNI Pastikan 2 Oknum Prajurit Penganiaya Anak di Bawah Umur Diproses Hukum
Pemeriksaan terhadap dua oknum penganiayaan anak di bawah umur (Dok. Kadispenad)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan TNI AD memastikan dua oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers akan diproses secara hukum.

Serma MSB dan Serka AODK melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk (13) warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Nusa Tenggara Timur yang diduga mencuri HP milik Serka AODK.

Kepastian proses hukum terhadap oknum prajurit berinisial MSB dan AODK ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu, 21 Agustus di Madispenad Jakarta Pusat.

Dijelaskan, sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur ini.

Tatang pun menegaskan, TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran.

"Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar," kata Tatang.

Ia juga mengatakan akan mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan.