Tak Sita Fee Penyanyi Rossa dari DNA Pro, Berikut Alasan Bareskrim
Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau dikenal Rossa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro/FOTO via ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Bareskrim Polri tak menyita atau menerima penyerahan uang fee penyanyi Rossa yang berasal dari perusahaan robot trading DNA Pro. Alasannya adalah tak ada niat jahat di balik aliran uang itu karena sebatas profesionalisme pekerjaan.

"Penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 26 April.

Tak ada niat jahat di balik aliran dana yang diterima Rossa ini disimpulkan setelah penyanyi senior itu diperiksa dan dicocokkan dengan alat bukti yang ada. Terlebih memang sudah ada kontrak kerja atau menyanyi sebelumnya antara Rossa dengan DNA Pro.

"Kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik dittpidekus," kata Whisnu.

Rossa terima bayaran sebesar Rp172 juta

Sebelumnya Rossa disebut menerima bayaran menyanyi dari DNA Pro Rp172 juta. Uang itupun sudah diserahkan Rossa ke penyidik Bareskrim Polri saat proses pemeriksaan.

Uang yang diserahkan ditetapkan sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemudian R atas uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Rossa sedianya diperiksa pada Kamis, 21 April. Dalam pemeriksaan itu, Rossa menjelaskan hanya satu kali mengisi acara DNA Pro. Saat itu, dia menyanyi di Bali sekitar akhir 2021.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.