MUI Halalkan Vaksinasi COVID-19 Selama Bulan Ramadan
Ketua MUI Provinsi Kepulauan Babel Dr Sayadi/Foto: Antara

Bagikan:

MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghalalkan vaksinasi COVID-19 selama bulan puasa Ramadan 1443 Hijriah untuk meningkatkan capaian vaksinasi yang melambat di daerah itu.

"Vaksinasi selama Ramadan boleh, tetapi dengan syarat yang disuntik lengan atau otot penerima vaksin," kata Ketua MUI Provinsi Kepulauan Babel Dr Sayadi di Pangkalpinang, Rabu 6 April.

Ia mendukung Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan percepatan vaksinasi massal selama bulan puasa Ramadhan tahun ini, guna meningkatkan imunitas tubuh masyarakat dari virus corona itu.

"Vaksinasi yang tidak diperbolehkan bagi masyarakat yang menjalankan puasa yaitu melalui mulut dan dubur karena dapat membatalkan puasa," ujarnya.

Kegiatan vaksinasi direkomendasikan malam hari

Ia menjelaskan meski vaksinasi selama bulan puasa diperbolehkan, namun MUI merekomendasikan pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan vaksinasi massal tersebut pada malam hari.

"Kita merekomendasikan vaksinasi khusus umat Muslim dapat dilakukan setelah Shalat Tarawih, karena dikhawatirkan jika divaksinasi siang hari dan di saat menjalankan berpuasa, tentu keadaan tubuh seseorang tersebut dalam keadaan lemah," katanya dikutip Antara.

Ia mengimbau masyarakat yang belum vaksinasi untuk segera mendatangi posko-posko layanan vaksinasi ini, agar COVID-19 ini segera berakhir.

"Kami meminta kepada masyarakat agar melakukan vaksinasi COVID-19, untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus corona ini," katanya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.