PTM di Makassar Sudah Diterapkan 100 Persen
Siswa SD dan SMP di Makassar sudah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh meski harus membaginya waktunya untuk menjaga protokol kesehatan tetap berjalan. ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan sudah berjalan 100 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin Mustakim di Makassar, Kamis 06 Januari, menyebutkan, sejak awal pekan ini, pelaksanaan pembelajaran tatap muka sudah mulai dioptimalkan.

"Sudah 100 persen dan protokol kesehatan tetap berjalan. Jadi sistemnya itu kita membatasi ruangan hanya 50 persen saja dengan cara sistem shift," ujarnya.

Sistem belajar mengajar sudah maksimal

Muhyiddin menjelaskan, sistem belajar mengajar juga sudah dimaksimalkan hingga enam jam per harinya yang sebelumnya hanya dua jam.

Dia menjelaskan, siswa yang ditentukan 50 persen dari jumlah akan diminta masuk pada pukul 7:30 hingga pukul 10:00 Wita kemudian dilanjutkan untuk 50 persen siswa berikutnya.

"Sistemnya saja kita ubah, kita jadikan dua shift. Jadi meski 100 persen, tetap saja prokes karena ada shift satu dan digantikan di shift dua setelah semua siswa pertama sudah pulang. Jadi tidak ketemu juga itu siswa shift pertama dan kedua," katanya.

Di sisi lain, durasi belajar sekolah yang sebelumnya maksimal dua jam kini ditambah menjadi enam jam sehari. Teknisnya, bergantian atau dibagi menjadi dua shift agar protokol kesehatan dapat berjalan.

"Jadi kita tambah kuota lalu itu 2 jam kini 3 jam jadi. Jika rombelnya 6 kelas berarti 2 shift satu jam 7.30 sampai 10.00 jadi ada jeda jam 11.00 sampai 14.00 jadi prokesnya di situ supaya anak-anak pulang tidak ketemu," jelasnya.

Semua siswa masuk 100 persen

Muhyidin menambahkan, semua siswa masuk sekolah 100 persen. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini tidak ada lagi opsi mengikuti secara online karena alasan pandemi COVID-19.

Ia mengaku, salah satu pertimbangan pelaksanaan PTM 100 persen karena sebelumnya di akhir 2021 sudah dilakukan simulasi dan uji coba.

Pertimbangan lainnya karena Kota Makassar berstatus PPKM Level 2 menurut Inmendgri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19.

Selain itu, Makassar juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. SKB 4 menteri ini mengatur tentang PTM. Dengan SKB tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asal memenuhi aturan dan syarat tertentu.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan