Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Sejumlah Dugaan Korupsi, Termasuk RS Sumber Waras
Presidium PNPK, Adhie Massardi di KPK (Foto: VOI/Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

MAKASSAR - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena namanya terseret dalam sejumlah dugaan korupsi. Laporan ini disampaikan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK).

Presidium PNPK, Adhie Massardi menjelaskan, ada beberapa kasus yang menyeret nama Ahok yang dilaporkan ke KPK. Salah satunya, mengenai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan sejumlah dugaan lainnya.

"Salah satunya terkait pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain," kata Adhie kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari.

Kasus ditutupi oleh pimpinan KPK periode sebelumnya

Dugaan korupsi yang menjerat Ahok itu sebenarnya mudah untuk diusut. Hanya saja, tuding Adhie, pimpinan KPK di periode sebelumnya yaitu Agus Rahardjo dkk menutupi hal tersebut sehingga pengusutan tak bisa dilakukan.

"Paling gampang sebetulnya kasus korupsinya Ahok. Kasus korupsinya Ahok ini sudah disini paling gampang, kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh di microwave 10 menit sudah bisa disantap, jadi sudah siap saji," ungkapnya.

"Cuma karena difreezerkan di sini oleh komisioner lama," imbuh Adhie.

Dia berharap setelah pelaporan ini dilakukan, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, KPK bisa menuntaskan dugaan korupsi yang menyeret nama Ahok. Apalagi, bukti berupa buku berjudul 'Dugaan Korupsi Ahok' sudah diserahkan ke KPK.

Adhie mengungkapkan buku tersebut sudah menyertakan sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan Ahok selama menjabat sebagai Gubernur DKI. "Dokumen-dokumen yang kami berikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki KPK," tegasnya.

"Jadi kita kami mengimbau keluarkan itu dari freezer kasus-kasus itu, taruh di microwave 10 menit bisa jalan," pungkas Adhie.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!