MAKASSAR - Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menjelaskan siap membayarkan Rp7,186 miliar kekurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di daerah setempat.
"Total tukin yang akan dicairkan sebesar Rp142,3 miliar untuk 8.649 Guru dan Pengawas PAI di Seluruh Indonesia. Khusus di Sulsel kekurangannya Rp7,186 miliar," jelas Khaeroni di Makassar, Selasa 28 Desember.
Kekurangan pembayaran dipastikan selesai
Dia menyebutkan, dipastikan kekurangan pembayaran Tukin Guru dan Pengawas PAI selesai di tahun 2021.
Menurut dia, saat ini tim Kemenag Sulsel sudah mendapatkan laporan hasil "review" atas tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pelunasan pembayaran Tukin, lanjut Kakanwil, didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama.
Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada Guru Agama per Mei 2018. Karena itu, atas nama Kanwil Kementerian Agama Sulsel, pihaknya menghaturkan terima kasih, khususnya kepada DPR RI dalam Hal ini Komisi VIII, Menteri Agama RI, Dirjen Pendis Kemenag RI, BPKP dan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:
Jumlah pembayaran senilai 7 milyar lebih
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel H Muhammad Tonang menambahkan, khusus untuk Sulsel Jumlah Penerima Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kementerian Agama bulan Mei 2018 sampai dengan Desember 2020 sebanyak 334 orang yang keseluruhan jumlah pembayarannya senilai Rp7,186 milyar.
Data dan jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil Review atas tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI pada Sekolah yang diangkat oleh Kementerian Agama Bulan Mei 2018 sampai dengan Desember 2020 setelah melalui proses Verifikasi Validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), untuk melihat data dukung guna penetapan penerima Tukin.
Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!