MAKASSAR - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam akhirnya memecat oknum satpam kampus berinisial A yang kepergok sengaja merekam mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka saat mandi di toilet samping mes kampus setempat melalui ponselnya.
"Sudah dipecat dengan tidak terhormat. Oknum Security ini sudah ditahan di kantor polisi. Kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, sebab ini murni perbuatan kriminal," ujar Prof Husain Syam menegaskan kepada wartawan, di Hotel Lamacca, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam 09 Desember.
Pihaknya membantah keras informasi yang mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di Hotel Lamacca, padahal bukan di situ lokasinya, tapi berada di toilet umum yang biasa digunakan orang, dan bukan di dalam hotel maupun mes UNM tempat tinggal sementara mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka.
Diserahkan kepada pihak berwenang
Untuk proses hukum, jelas dia, pihaknya menyerahkan penuh kepada aparat yang berwenang. Kendati saat ini korban belum melaporkan perbuatan pelaku ke polisi, namun pihak kampus siap memfasilitasi korban untuk melapor dengan menyiapkan pendampingan hukum.
"Kami siapkan bantuan hukum dari kampus sekaligus layanan trauma healing untuk memberikan penguatan psikologis kepada korban. Rencana besok akan dilaporkan secara resmi," katanya pula.
Kronologi kejadian, mantan Dekan Fakultas Teknik UNM ini menjelaskan, bahwa korban keluar mandi bukan di dalam mes UNM yang disediakan, bahkan lokasinya di luar Hotel Lamacca.
Peristiwa terjadi di sebuah lokasi yang terdapat kaca dalam gudang samping toilet, di situlah pelaku melakukan perbuatannya. Oknum satpam yang sudah lepas jaga ini ada di situ lalu merekam korban yang sedang mandi.
Saat korban melihat di kaca ada ponsel, langsung kaget lalu pakai baju kemudian berteriak minta tolong. Oknum satpam ini pun ketahuan, karena hanya dia yang ada di dalam gudang tersebut, selanjutnya diamankan.
"Saat saya dapat informasi, saya katakan, pecat oknum satpam itu. Besok, saya keluarkan SK pemecatannya. Saya serahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian untuk proses hukum karena tidak ada jalan damai," ujar Husain menekankan.
BACA JUGA:
Sudah melakukan sebanyak tiga kali
Di tempat terpisah, Kepala Unit II Resmob Polsek Rappocini Ipda Ahmad membenarkan saat ini oknum satpam itu ditahan dan dilakukan penyelidikan untuk sementara. Ia mengungkapkan, terduga pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korbannya yang berstatus mahasiswi. Namun baru kali ini kedapatan secara langsung oleh korban.
"Pengakuan terduga, sudah tiga kali merekam, dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun," kata Ipda Ahmad menegaskan.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!