Anggota Dewas Tegaskan Alih Status ASN Tidak Melemahkan KPK
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menyampaikan konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta. (Foto: Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Aji, mengungkapkan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan.

Indriyanto Seno Aji dalam rilis diterima di Jakarta, Rabu, menjelaskan hal itu dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.

"Dengan UU KPK yang barupun, KPK tetap independen dalam tupoksinya termasuk misalnya OTT terhadap pejabat tinggi/Menteri yang lalu," katanya.

Dia menyebutkan sebaiknya KPK mematuhi regulasi yang sah dari negara terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Memang sebaiknya, kita mematuhi regulasi yang sah dari negara, begitu pula UU KPK tentang alih status pegawai KPK yang jadi ASN, sehingga secara hukum tetap memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan sebaliknya," kata Indriyanto Seno.

Untuk polemik alih status pegawai, menurut dia, sebagai sesuatu yang wajar tapi tentunya dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku sesuai undang-undang.

Adanya keberatan terhadap keputusan, kata Seno, dapat disalurkan melalui aturan yang berlaku.

Novel Baswedan akan dipecat

Sebelumnya, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa 27 April 2021.

Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, dikabarkan bakal dipecat dari lembaga tersebut. Penyidik yang menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui, sudah mendengar kabar tersebut.

Novel mengatakan, terdapat kabar bahwa dirinya dan puluhan pegawai KPK bakal dipecat dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau PNS.

Ikuti info-info lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!