Hingga 18 Oktober 2021, Makassar Terapkan Kembali PPKM Level 2
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 selama dua pekan mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Kebijakan perpanjangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar nomor: 443.01/5.17/S.Edar/Kesbangpol/X/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa COVID-19.

"PPKM di Makassar masih level 2. Harusnya kalau melihat data dan kurva penularan itu, kita sudah turun ke level 1," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Rabu 06 Oktober.

Kebijakan untuk memperpanjang PPKM Level 2 dan mengeluarkan surat edaran itu berdasarkan tindak lanjut dari lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2021.

Danny Pomanto menyebutkan angka penularan COVID-19 di Makassar hanya berkisar di angka belasan dan selama hampir dua pekan tersebut angka penularan tidak melebihi 20 kasus untuk rata-rata hariannya.

Meski demikian, dirinya tetap konsisten mengajak seluruh warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan ikut vaksinasi jika belum divaksin.

Sesuai dengan surat edaran

Beberapa aturan dalam PPKM sesuai dengan surat edaran di antaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mengikuti pengaturan teknis dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Pasar tradisional, toko kelontong dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita. Begitu juga dengan warung makan/warteg dan jajanan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 Wita.

Restoran atau rumah makan dan kafe menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 Wita. Khusus pesan antar dibolehkan beroperasi 24 jam.

SE tersebut juga memuat terkait dengan pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di Makassar. Ketentuannya, kapasitas pengunjung 50 persen hingga pukul 20.00 Wita.

Selanjutnya, bioskop diperbolehkan beroperasi dengan batasan kapasitas 50 persen. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk masuk. Khusus dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Aturan lainnya, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan maksimal 25 persen dan tidak makan di tempat.

Di dalam SE juga disebutkan kegiatan olahraga, sejumlah fasilitas umum seperti taman, area publik, dan tempat wisata umum yang telah dibolehkan. Termasuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Khusus usaha karaoke, rumah bernyanyi, dan tempat hiburan malam diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 Wita, dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Ikuti info dan artikel lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!