KPK Panggil Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

MAKASSAR - Tersangka kasus megakorupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini atau Jumat, 24 September.

Direktur Utama PT Sandipala Arthapura ini akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik yang menangani kasus rasuah yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

"PLS, Dirut PT Sandipala Arthapura akan diperiksa sebagai tersangka terkait pengadaan paket penerapan KTP Elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 24 September.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka baru pada Agustus 2019 lalu. Mereka antara lain mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Kerugian negara capai Rp2,3 triliun

Sedangkan perusahaan yang dipimpin Tannos, PT Sandipala Arthapura diduga diperkaya hingga Rp145,85 miliar dari proyek ini.

Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah membuat rugi negara sejumlah Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR RI Markus Nari.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!