Tangani Litigasi dan Nonlitigasi, Kemenkumham Sulsel Bekerja Sama dengan 20 OBH
Kemenkumham Sulsel. (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulsel mengadakan kerja sama dengan 20 organisasi bantuan hukum (OBH) Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan untuk memberikan bantuan hukum gratis baik perkara litigasi ataupun nonlitigasi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto di Makassar, Senin 20 September, menyatakan 20 OBH ini telah terakreditasi dan akan memberikan bantuan hukum pada orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum secara cuma-cuma.

"Sebanyak 20 OBH ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM setelah melalui proses usulan verifikasi dan akreditasi kelayakan sebagai pemberi bantuan Hukum. Dari 20 OBH, 1 terakreditasi A yakni YLBH Bhakti keadilan Wajo,1 terakreditasi B yakni LBH sinar keadilan Bulukumba, dan sisanya 18 OBH terakreditasi C," ujarnya.

Rapat koordinasi pelaksanaan bantuan hukum sekaligus penandatanganan perjanjian tambahan/adendum pelaksanaan bantuan hukum antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sulawesi Selatan dengan Organisasi Bantuan Hukum Tahun 2021 telah dijalankan.

Kakanwil kemenkumham Sulsel Harun Sulianto yang hadir dalam penandatanganan adendum tersebut mengungkapkan bahwa pemberian bantuan hukum untuk orang miskin sebagai bentuk kehadiran negara akan akses terhadap keadilan.

Penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan UU

Pada 2020 lalu, kata Kakanwil Harun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan berhasil meraih penghargaan dari Menkumham sebagai penyelenggara bantuan hukum terbaik 1 untuk kategori sedang.

"Juga, ada dua OBH di Sulsel mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM pada ajang penganugrahan akses pada keadilan (access to justice) yaitu LBH Lipang Takalar sebagai Terbaik I dalam pemberian layanan bantuan hukum untuk kategori LBH C dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Wajo memperoleh penghargaan Terbaik II untuk kategori LBH A," kata Harun

Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan, penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Ikuti info dan berita lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!