Viral Kerumunan di Kafe Holywings Kemang, Warganet Usul Pelanggar 3 Bulan Gantikan Petugas Makam COVID
Tangkap Layar kerumunan di Holywings Kemang

Bagikan:

MAKASSAR - Kerumunan di kafe Holywings Kemang di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan menjadi viral di media sosial. Saat digrebek petugas, Sabtu, 4 September malam lalu, tampak para pengunjung juga tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.

Dalam video berdurasi 26 detik yang diunggah Twitter @denrem, tampak pengunjung langsung angkat kaki saat petugas datang. Suara petugas dalam video pun tampak marah sambil berteriak ke arah pengunjung kafe.

"Ini Holywings nih. Kapan selesai (COVID) negeri ini. Waduh, kapan selesai negeri ini. Anak muda enggak ada yang jelas, enggak ada yang kerjasama, tidak ada anak muda yang kerjasama menghapus COVID. Lihatlah anak mudanya ini," ucap suara petugas dalam video.

Warganet pun ramai-ramai mengecam kerumunan ini dan menyayangkan kenapa harus berkerumun seperti itu. Meskipun status Jakarta sudah menurun ke PPKM Level 3, angka COVID masih terbilang tinggi.

"Buru juga turun drastis (COVID). Masa harus kambuh lagi Nom-noman gblk," cuit akun @constanti**** mengecam.

"Ampun deh kebangetan!!! Ntr kalo PPKM diperketat, kalian teriak2 bilang gak bisa cari makan!!! Tapi giliran PPKM dilonggarkan kalian seenaknya hangout!!!" kecam warganet lain.

"Community service 3 bulan, gantiin petugas makam jenazah covid. Biarkan para petugas off, tetap trima gaji penuh, supaya bisa meluangkan waktu bersama kluarga nya," sarun warganet, MizLuc****.

Kafe disegel sementara

Untuk diketahui, Satpol PP DKI Jakarta menyegel sementara kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pelanggaran tersebut terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Sanksi yang ditetapkan berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September.

"Dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu, 5 September setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3," tulis akun Instagram satpolpp.dki, Senin, 6 September.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!