MAKASSAR - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menekankan, segala bentuk kerumunan, terutama saat ada agenda malam takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H adalah salah satu tindakan pelanggaran hukum.
"Segala bentuk kerumunan dilarang. Rawan dalam kategori kontaminasi COVID-19 artinya merupakan pelanggaran hukum," kata Kombes Hengki di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 9 Mei.
BACA JUGA:
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat dengan tegas untuk tidak berkerumun saat malam takbiran.
Menurut dia, malam takbiran kerap kali menjadi ajang bagi masyarakat untuk berkumpul.
Pihak kepolisian pun tetap mengutamakan tindakan preventif untuk mencegah masyarakat berkerumun merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai bentuk edukasi, Polres Metro Jakarta Pusat pun memasang sejumlah spanduk sebagai bentuk informasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, aparat juga menyatakan kesiapannya untuk membubarkan jika ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling.
"Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," kata Hengki usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Monas Jakarta Pusat, Rabu, 5 Mei.
Hengki menjelaskan segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
Ada pun pelanggar kerumunan di masa pandemi COVID-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pengawasan protokol kesehatan, sebanyak 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat dikerahkan untuk melakukan pengamanan di Jakarta Pusat dalam Operasi Ketupat Jaya 2021.
Artikel ini pernah tayang di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!