Sekjen Kemenkumham Pastikan Pejabat Imigrasi yang Terjerat kasus Narkoba Dijatuhi Sanksi Tegas
Barang bukti narkoba yang berhasil disita pihak Imigrasi. (foto: dok antara)

Bagikan:

Makassar— Pejabat imigrasi, siapa pun itu, yang terlibat kasus narkoba di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus dijatuhi sanksi tegas. Penekanan ini muncul dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Andap Budhi Revianto.

"Pak Sekjen telah memberikan arahan siapa saja yang terlibat kasus narkoba harus ditindak tegas," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, kepada Antara, Minggu 5 September di Jakarta.

Ia menjelaskan Komjen Pol Andap Budhi Revianto juga tidak akan menoleransi pejabat-pejabat yang terjerat kasus narkotika, sehingga harus mendapat tindakan tegas agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan kepada yang lain.

Petugas Imigrasi

Senada dengan itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Anggakara Arya Pradhana membenarkan penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham di sebuah tempat di Makassar.

"Benar, N adalah seorang petugas imigrasi," kata dia.

Pejabat imigrasi berinisial N tersebut diringkus oleh petugas Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkotika. N sebelumnya sempat bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi, tetapi sejak awal 2021 dimutasi ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.

"Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Di samping itu, kami melakukan pembinaan internal kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!