Kabar Gembira: Tarif Tes Antigen di Bandara Soekarno-Hatta dan Husein Sastranegara Turun Seharga Rp85 Ribu
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

Makassar—Selaku pengelola Airport Health Center di bandara PT Angkasa Pura II (Persero), Farmalab menurunkan tarif layanan tes antigen untuk COVID-19 dari Rp99 ribu menjadi Rp85 ribu yang mulai diterapkan Kamis 2 September di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung).

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano menjelaskan tarif tes antigen di Airport Health Center sesuai dengan regulasi yang diumumkan Kementerian Kesehatan pada 1 September 2021.

"Tarif tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah Rp99 ribu di Jawa - Bali, dan Rp109 ribu di luar Jawa - Bali. AP II selaku pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen menjadi Rp85 ribu," kata Yado Yarismano dalam keterangannya dikutip dari Antara, Jumat 3 September.

Yado menjelaskan penurunan tarif di bandara lainnya menyusul berlaku mulai 4 September 2021 yakni di Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Tujuan penurunan tarif

Sementara itu, tanggal berlakunya penurunan tarif di Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Minangkabau (Padang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Penurunan tarif rapid test antigen ini diharapkan dapat mendukung calon penumpang pesawat untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi global COVID-19," ujarnya.

Sebelumnya, Airport Health Center di bandara-bandara AP II juga sudah menurunkan tarif PCR menjadi Rp496 ribu (hasil tes 24 jam) sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!