MAKASSAR - Polri sudah mengamankan Youtuber Muhammad Kece yang terlibat kasus dugaan penistaan agama Islam. Bahkan, status hukumnya pun telah menjadi tersangka.
"Sudah ditangkap, sudah tersangka," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu, 25 Agustus.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Divisi Propam Polri akan Periksa Irjen Napoleon Bonaparte Mengenai Penganiayaan Muhammad Kece
28 September 2021, 14:05 -
| BERITA
Tersangka Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece Ditahan Sementara Hingga September
26 Agustus 2021, 12:16 -
| BERITA
Kabareskrim Pastikan Kasus Penganiayaan Tak Hambat Penyidikan Muhammad Kece
19 September 2021, 07:28
Dengan status tersangka, Muhammad Kece bakal dipersangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal156(a) KUHP tentang penistaan agama.
Ditangkap di Bali
Pada kesempatan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan perihal kabar penangkapan terhadap Muhammad Kece.
"Betul yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Agus.
Penangkapan dilangsungkan di Bali. Saat ini, penyidik sedang membawanya ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," singkat Komjen Agus.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!