MAKASSAR - KPUD Makassar, Sulawesi Selatan, menjelaskan, warga kota itu yang memiliki hak pilih bertambah 214 jiwa karena ada penambahan 214 pemilih pemula, yang usianya sudah beranjak 17 tahun.
Ketua KPUD Makassar, Faridl Wajdi, di Makassar, Selasa 03 Agustus, menyatakan, "Data PDPB Juli, jumlah pemilih wajib pilih sebanyak 912.437 jiwa, dengan rincian 441.948 laki-laki dan 470.489 pemilih perempuan."
Sedangkan jumlah pemilih telah meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat sebanyak 331 orang, dengan rincian laki-laki 164 orang dan perempuan 167 orang. Seluruh daftar pemilih itu sudah dikeluarkan dalam data KPUD Makassar dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil setempat.
Untuk penambahan data pemilih baru berasal dari pensiunan polisi di Makassar serta pemilih yang telah berusia 17 tahun sebanyak 214 jiwa. Rinciannya, 124 laki-laki dan 90 perempuan.
Pemutakhiran data pemilih ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
BACA JUGA:
Kewajiban KPUD kabupaten dan kota
KPUD kabupaten dan kota berkewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian ditindaklanjuti KPUD Makasar melaksanakan PPDB berlandaskan Surat Ketua KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 per tanggal 4 Februari 2021 Perihal PDPB tahun 2021, sebagaimana diubah pada Surat Edaran Ketua KPU nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 per tanggal 21 April 2021.
Sebelumnya, KPUD Sulawesi Selatan melansir data jumlah PDPB periode Juni 2021, sebanyak 6.208.693 jiwa. Rinciannya, jumlah pemilih laki laki sebanyak 3.012.243 jiwa dan perempuan sebanyak 3.196.450 jiwa.
Sedangkan untuk jumlah penyandang disabilitas di 24 kabupaten kota sebanyak 22.820 jiwa dan pemilih baru berjumlah 8.342 jiwa.
Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!