Perlu Dipahami, Berikut Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil
Ilustrasi foto (Sumber: Antara)

Bagikan:

Makassar—Dalam waktu dekat ibu hamil sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) menjelaskan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi COVID-19.

"Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalo masalah hipertensi yang direkomendasi dibawah 180 boleh. Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia," ujar dr. Ari, dikutip Antara, Sabtu, 31 Juli.

Lebih lanjut dr. Ari menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi. Sedangkan usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13 minggu-33 minggu.

"Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) memang dianjurkan 33 minggu," kata dr. Ari.

Ibu hamil dengan masalah jantung dan diabetes

Selain itu, ibu hamil yang mempunyai masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin. Sedangkan ibu hamil dengan autoimun yang sedang menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi hingga mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa.

Ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat juga harus mendapat perhatian khusus. Tidak direkomendasikan menjalani vaksinasi kedua jika pada vaksinasi pertama terjadi alergi.

Setelah menjalani vaksinasi, ibu hamil juga wajib menjalani pemantauan, termasuk mengenai perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!