Dua Pengusaha Konstruksi Didatangkan ke Pengadilan sebagai Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah (DOK ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Dua orang pengusaha konstruksi yang didatangkan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah mengakui telah menyalurkan sumbangan sebesar Rp100 juta untuk pembangunan masjid di Kabupaten Maros, Sulsel.

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis, 29 Juli merupakan pemberi sumbangan untuk masjid di Kabupaten Maros.

Kedua saksi tersebut adalah Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso alias Thiao.

Di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai Ibrahim Palino, keduanya mengakui adanya sumbangan uang Rp100 juta untuk pembangunan masjid pribadi di lahan milik Nurdin Abdullah, di Kebun Raya Puncak, Maros.

Dua kontraktor itu memberi uang Rp100 juta untuk pembangunan sebuah masjid di lokasi dan yayasan masjid milik Nurdin Abdullah, setelah keduanya diundang oleh seseorang suruhan bernama Syamsul ke acara peletakan batu pertama masjid tersebut.

Hanya saja oleh JPU KPK, keterangan keduanya diragukan dan kemudian menanyakan apakah dalam acara itu ada permintaan secara langsung atau tidak langsung dari terdakwa Nurdin

Abdullah.

​​​​

Hal itu kemudian dijawab oleh keduanya bahwa Nurdin Abdullah dalam acara tersebut memang sempat memberi sepatah kata, hanya saja memang bukan permintaan langsung.

Namun, oleh seorang bernama Syamsul, kata Thiao, dia dihampiri dan kemudian ditanyai apakah berkenan untuk turut menyumbang.

"Yah karena saya pikir ini untuk pembangunan masjid. Tentu saja saya mengiyakan dan mengatakan akan menyumbang," kata Thiao.

Sumbangan dilakukan lewat yayasan masjid

Keduanya pun mengaku telah melakukan transfer senilai Rp100 juta.

Hanya saja, menurutnya, sumbangan itu melalui yayasan masjid, dan bukan melalui pribadi terdakwa Nurdin Abdullah.

Mendengar kesaksian itu, JPU KPK kembali mencecar pertanyaan kepada kedua saksi motivasi dalam pemberian sumbangan tersebut, apalagi keduanya bukan Muslim.

"Ini kan rumah ibadah. Untuk digunakan masyarakat sekitar beribadah. Motivasi saya menyumbang pembangunan masjid itu tidak lain mengejar amal dan pahala pak," ujar Petrus Salim.

Mendengar keterangan tersebut, ketua majelis Ibrahim Palino angkat suara dan mencecar kedua kontraktor tersebut.

"Coba jujurlah. Kamu kan tahu masjid ini yayasan milik terdakwa. Seperti apa niat kamu menyumbang sebenarnya," ujar Ibrahim Palino.

Ikuti info dan berita lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!