MAKASSAR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, berbagai kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 yang diterapkan pemerintah termasuk penerapan PPKM tidak bertujuan untuk mengekang masyarakat, melainkan demi keselamatan bersama.
"Kita harus memahami bahwa aturan pemerintah tentang PPKM harus kita dukung sepenuhnya," kata dia saat memberikan sambutan dalam kegiatan pemberian bantuan sosial Kumham Peduli, Kumham Berbagi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 29 Juli.
BACA JUGA:
Sebab, kebijakan PPKM merupakan ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yang hingga kini penyebaran-nya masih terus terjadi.
Meskipun kebijakan tersebut berdampak luas kepada masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun hal itu harus tetap dilakukan agar pandemi segera bisa diakhiri.
Bantuan sosial
Untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, apalagi kebijakan PPKM dilanjutkan pemerintah hingga 2 Agustus, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pemberian bantuan sosial secara intens.
Upaya tersebut berupa pemberian obat-obatan, subsidi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, bantuan sosial tunai dan lain sebagainya.
"Dalam konteks ini Kemenkumham ingin memberikan sebagian apa yang dimiliki kepada masyarakat melalui sumbangan para pegawai," ujar Yasonna.
Pemberian bantuan sosial yang dinamakan Kumham Peduli, Kumham berbagi adalah bentuk solidaritas kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Pada kegiatan tersebut, Yasonna memberikan dana sosial secara simbolis kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Tujuh Kantor Wilayah penerima dana sosial yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!