Hakim Tipikor Makassar Jelaskan Uang Pilkada Nurdin Abdullah Hanya sebagai Sumbangan Pilkada
Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Ibrahim Palino saat sidang putusan perkara suap oleh terdakwa Agung Sucipto di Makassar. ANTARA/Muh Hasanuddin

Bagikan:

MAKASSAR - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan, Ibrahim Palino menjelaskan permintaan uang oleh Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) untuk pemenangan pilkada hanya sebagai sumbangan politik.

"Menimbang bahwa perbuatan itu hanyalah merupakan sumbangan politik saja. Karenanya, maka dengan itu, UU Tipikor tidak bisa diberlakukan untuk sumbangan pilkada," ujar Ibrahim Palino di Makassar, Selasa 27 Juli.

Penegasan mengenai permintaan uang itu terungkap saat Ibrahim Palino membacakan putusan perkara korupsi suap dan gratifikasi oleh terdakwa Agung Sucipto pada pejabat negara Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Dalam putusan perkara itu ia menjelaskan jika fakta tersebut sudah dicermati majelis hakim dan diputuskan bahwa fakta itu hanyalah merupakan sumbangan politik sehingga tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Tipikor.

Pada persidangan Kamis 10 Juni, terdakwa Agung Sucipto mengungkapkan jika dirinya telah memberikan uang sebesar 150 ribu dolar Singapura untuk kepentingan membiayai pasangan calon tertentu pada Pilkada Bulukumba.

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah yang menjadi saksi kasus suap untuk terdakwa Agung Sucipto mengakui telah menerima uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura pada 2019.

"Benar uang itu dibawa oleh Pak Anggu dan itu untuk kepentingan Pilkada Bulukumba," ujar Nurdin Abdullah menjawab pertanyaan JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan secara virtual.

150 ribu dolar Singapura untuk pemenangan salah satu calon

Ia mengatakan uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura itu diterimanya untuk pemenangan salah satu pasangan calon Bupati Bulukumba Tommy Satria-Andi Makkasau pada Pilkada 2020.

Namun, Nurdin membantah jika uang 150 ribu dolar Singapura itu digunakan sebagai suap untuk mendapatkan proyek infrastruktur yang dilelang oleh Pemprov Sulsel.

Sementara pada sidang putusan terhadap terdakwa Agung Sucipto, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta untuk terdakwa Agung Sucipto dalam sidang putusan perkara suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

"Secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana dengan menyediakan dan kemudian memberikan uang sebesar 150 ribu dolar Singapura ditambah Rp2,5 miliar pada Nurdin Abdullah yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel," ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.

Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa mengaku belum memutuskan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Sulsel.

Pada sidang itu, terdakwa divonis melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!