Kasus Viral Satpol PP Gowa Hardik Pemilik Kafe Jadi Tugas Pertama AKBP Tri Goffarudin Suami Uut Permatasari
Uut Permatasari dan AKBP Tri Goffarudin (Foto: IG @uutpermatasri)

Bagikan:

MAKASSAR - Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Tri Goffarudin Pulungan kini dihadapkan dengan kasus yang menjadi perhatian nasional. Ulah oknum Satpol PP Gowa menghardik pemilik kafe di Gowa dan istrinya jadi sorotan umum.

Setelah videonya viral pada Rabu, 14 Juli malam, urusan Satpol PP yang bertindak atas nama PPKM di Gowa Sulsel menjadi sorotan. Bukan hanya warga Sulsel, banyak akun media sosial di nusantara membagikan video tindakan Satpol PP yang disebut represif ini.

Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin mengatakan setelah penyidik menerima pelaporan dari korban Nur Halim alias Ivan Van Houten dan istrinya Amriana alias Riana. Dari laporan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Setelah laporan diterima kemudian dilakukan penyelidikan dan saat ini sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi yang jumlahnya tujuh orang," ujarnya dikutip Antara, Kamis, 15 Juli.

Kapolres menjelaskan kasus penganiayaan yang viral di sosial media itu diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial MH dengan dua orang korbannya yang merupakan pasangan suami istri.

Kedua pasangan suami istri itu adalah pemilik kafe Ivan dan Riana di di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Keduanya terlibat pertikaian dengan oknum Satpol PP Gowa saat sedang penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

“Modus yang dilakukan adalah tidak terima, terpancing emosinya sehingga melakukan penganiayaan. Motifnya emosi pada saat melaksanakan tugas dalam PPKM Mikro Gowa,” kata Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin, Kamis, 15 Juli. 

Ada pun saksi-saksi yang diperiksa dua orang dari Satpol PP, dua orang dari kepolisian dan dua orang dari pihak korban serta satu di antaranya adalah masyarakat umum.

"Jadi yang diperiksa tujuh orang, dua orang anggota polisi, dua orang Satpol PP, dua orang korban, dan satu warga biasa. Kenapa ada anggota polisi karena ini tim dari berbagai unsur melakukan penertiban PPKM skala mikro," katanya.

Insiden terjadi saat operasi PPKM

Sebelumnya, insiden penganiayaan terhadap pasangan suami istri terjadi saat Satpol PP melakukan operasi pemberlakuan penertiban kegiatan masyarakat (PPKM) di Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu, 14 Juli.

Menurut keterangan video berdurasi 1 menit 59 detik itu, kronologi kejadian bermula dari empat tim yang dikerahkan untuk penertiban PPKM mikro.

Saat patroli, petugas Satpol PP mendengar musik yang cukup keras dari sebuah warkop atau kafe.Oknum Satpol PP masuk ke dalam kafe itu untuk mencari pemilik dan meninjau izin operasinya.

Namun setelah adu mulut, oknum Satpol PP itu mulai menampar pemiliknya, yakni Nurhalim alias Ivan Van Houten kemudian berlanjut kepada istrinya yang disebutkan tengah hamil delapan bulan.

Atas kejadian tersebut, kedua korban selanjutnya melaporkan ke Mapolres Gowa untuk memproses tindakan penganiayaan tersebut.

“Jadi sementara itu saja, persangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” ujar AKBP Tri Gofaruddin.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!