Wali kota Bercita-cita Jadikan LKPD Makassar sebagai Modal untuk Raih WTP
Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto bersama Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi saat menerima LHP LKPD Makassar tahun anggaran 2020 dari BPK dengan WDP di ruang kerjanya. (Foto: Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi bertekad menjadikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 sebagai modal meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.

"Kita sudah terima LHP atas LKPD Makassar tahun 2020 yang oleh BPK meraih Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ini kemunduran karena kita sudah pernah raih WTP," ujar Moh Ramadhan Pomanto di Makassar, Selasa.

Penyerahan LHP LKPD tahun 2020 oleh BPK RI Provinsi Sulsel memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada pemerintah kota dengan berbagai catatan laporan keuangan selama 2020.

Pelajari hasil temuan dari BPK Sulsel

Moh Ramdhan Pomanto yang telah menerima LHP LKPD itu berjanji segera mempelajari secara rinci hasil temuan dari BPK RI Provinsi Sulsel tersebut.

"Dua tahun lalu sejak dipergunakan perhitungan accrual basis dalam laporan keuangan daerah tidak boleh diperkenankan itu pinjam meminjam, hal ini sangat primitif sekali, saya heran kenapa muncul di satu tahun ini. Itu tandanya pemerintahan pada saat itu modelnya tidak terkontrol, mestinya semua harus terkontrol," katanya.

Danny bersama Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi memastikan akan membenahi LHP untuk meraih kembali target WTP.

"Saya bersama Fatmawati Rusdi akan membenahi semuanya agar kita kembali meraih WTP, yang terkait dan terlibat di dalamnya akan kita resetting total, kita akan pelajari semua," tegasnya.

Untuk mewujudkan itu, dia mengingatkan kepada semua jajarannya agar menjalankan prinsip pemerintahan berdasarkan tiga tolak ukur untuk bebas dari indikasi korupsi.

"Jelas sekali sudah saya terangkan ada tiga ukuran bebas indikasi terhadap korupsi yaitu jujur LHP KPK, bebas LHP BPK dan bebas LHP dari Inspektorat," katanya.

Ikuti berita dan info lainnya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!