MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiyono. Jaksa komisi antirasuah juga telah mengajukan memori banding terhadap putusan tersebut.
Pengajuan tersebut dilakukan pada Jumat, 30 April di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 3 Mei.
Ada sejumlah alasan yang membuat KPK perlu mengajukan banding. Salah satunya adalah putusan hakim yang dianggap belum sepadan dengan tindakan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi.
"Majelis hakim tingkat pertama belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa," ungkap Ali.
Komisi antirasuah berharap Nurhadi dan Rezky bisa dihukum lebih berat dalam putusan banding. Ali mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi Nurhadi dan menantunya di persidangan.
"KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," tegasnya.
Mantan Sekretaris MA divonis 6 tahun penjara
Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Nurhadi menyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menentukan agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!