SULAWESI SELATAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut Perpres minuman keras (miras). Hal tersebut kemudian mendapat sambutan baik, salah satunya dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut pencabutan Perpres miras Nomor 10 Tahun 2021 (Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras), merupakan bukti pemerintah tidak alergi dengan kritik dan saran dari masyarakat.
BACA JUGA:
Perpres Miras Mendapat Kecaman dari Masyarakat
Sebelumnya, beberapa organisasi keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga partai-partai keagamaan beramai-ramai menolak perpres miras tersebut.
"Ketika ada kritik ttg izin investasi miras utk daerah2 tertentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi thd kritik dan saran," ungkap Mahfud melalui Twitter @mohmahfudmd, Rabu, 3 Maret.
Mahfud kemudian menghubungkan polemik Prepres miras dengan vaksinasi COVID-19 yang sempat menuai kritik beberapa waktu lalu—lantaran terdapat wacanakan hanya gratis bagi masyarakat kelas bawah.
"Semula vaksin akan digratiskan utk kls bawah dan berbayar utk kls tertentu. Ada yang kritik, hrs-nya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin utk semua. Ada kritik lg, hrs-nya perusahaan2 yg mau lakukan vaksinasi scr mandiri diizinkan. Ok, pemerintah izinkan," terangnya.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan jika pemerintah akan menanggapi segala kritik yang disampaikan, asal rasional dan benar.
"Pemerintah akomodatif thd kritik dan saran. Kritik adl vitamin yg hrs diserapkan ke tubuh pemerintahan," imbuh Mahfud.
Perlu diketahui, Jokowi sebelumnya telah membatalkan lampiran nomor 31, 32, 33, 45, dan 46 dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres yang mengatur tentang investasi perusahaan minuman keras (miras) di sejumlah provinsi tersebut, diketahui berpotensi membuka keran bagi bisnis minuman beralkohol.
Jokowi telah menjelaskan jika keputusan pembatalan investasi miras dilakukan setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," paparnya.
Selain pernyataan Mahfud MD terkait pencabutan Perpres Miras oleh Jokowi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!