MAKASSAR - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan dilaporkan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkait dugaan laporan palsu dan penyebaran informasi bohong mengenai aksi pelecehan.
Rencana pelaporan ini merupakan buntut dari penetapan Bareskrim yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J karena tidak ditemukan tindak pidana.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya (keluarga Brigadir J, red)," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Senin, 15 Agustus.
Dalam pelaporan nanti, Kamaruddin akan menggunakan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu. Kemudian, Pasal 27 dan 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Penggunaan pasal itu karena Putri sudah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait adanya aksi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Selanjutnya pengacara Brigadir J juga akan melaporkan Putri Candrawathi dengan Pasal 221 hingga 223 KUHP tentang obstraction of justice juncto Pasal 556 KUHP serta permufakatan jahat dan Pasal 88 KUHP.
"Banyak pasal yang dilanggar bisa enggak keluar-keluar dari penjara nanti," ungkapnya.
Itikad baik masih ditunggu
Namun, di balik rencana pelaporan Putri Candrawathi itu, Kamaruddin masih menunggu itikad baik dari Putri untuk meminta maaf. Pihaknya memberi tenggat waktu hingga nanti malam.
"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi (LP) perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi. Termasuk LP dugaan ancaman disertai kekerasan. Dua LP ditutup lantaran kasus kematian Brigadir J karena dugaan pembunuhan berencana telah masuk unsur pidana.
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kedua LP yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo itu juga dianggap 'pengaburan' dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kedua LP itu disebut sebagai alibi untuk menutupi kematian Brigadir J karena dibunuh.
"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," katanya.