MAKASSAR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J yang merupakan rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Komnas HAM ingin memahami kejadian yang sebenarnya terjadi.
"Sebenarnya apa yang terjadi di sana, ini kan banyak perubahan terus abis itu kita lihat langsung situasi di sana kayak apa," ujar komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Senin, 15 Agustus.
Selain itu, Komnas HAM juga berniat mengetahui dugaan upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice yang terjadi. Sebab, Polri sempat mengatakan ada upaya dari beberapa anggotanya yang berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamera CCTV jadi saksi kunci
Salah satu yang dijalani yakni mengambil kamera CCTV yang disebut merupakan saksi kunci guna mengungkap kasus tersebut.
"Kan salah satu isu yang penting obstruction of justice, apakah di tempat itu terlihat obstruction of justcie untuk menguji," ungkapnya.
"Kami kepengin lihat, apakah salah satunya poin penting apakah terjadi obstruction of justice di TKP," sambung Anam.
Dalam proses pengecekan, selanjutnya Komas HAM akan didampingi Laboratorium Forensik (Labfor), Inafis, dan tim dokter.
Saat ini Polri sudah menugaskan 16 anggotanya di tempat khusus (patsus). Sepuluh di antaranya di Provost dan sisanya di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Mereka terbukti melanggar kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.