MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, jadwalkan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar, di Makassar, Minggu, menjelaskan sosialisasi PKPU itu akan dirangkaikan dengan rapat koordinasi yang mengundang 39 partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 guna memastikan aturan tersebut dilaksanakan dengan benar.
"Koordinasi dan sosialisasi ini sebagai upaya untuk mengenalkan ke pengurus partai politik khususnya di kabupaten kota, tentang aturan terbaru pendaftaran dan verifikasi partai politik," ujarnya.
Gunawan mengatakan rencananya rapat koordinasi dan sosialisasi PKPU itu dilaksanakan pada 2 Agustus 2022 di Hotel Santika Makassar.
Tahapan pendaftaran parpol
Menurut dia, dari tahapan pemilu yang ditetapkan, untuk tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dimulai KPU pada 1-14 Agustus 2022. KPU masih akan menerima pendaftaran dengan batas akhir hingga pukul 24.00 WITA pada 14 Agustus 2022.
"Besok sudah mulai dibuka pendaftaran partai politik, setelah sebelumnya sudah puluhan partai politik mengambil akses akun Sipol dan mengisinya," kata mantan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar ini
Meskipun tahapan pendaftaran hingga verifikasi administrasi itu wewenangnya berada di KPU RI. Namun pihaknya sebagai penyelenggara di daerah tetap melaksanakan tahapan verifikasi administrasi guna memastikan syarat-syarat peserta Pemilu di daerah.
"Partai yang lolos pada dua tahapan ini, barulah dilakukan verifikasi faktual (pengecekan kantor atau sekretariat) dan nantinya akan dilakukan kabupaten kota," tambahnya.
BACA JUGA:
Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti info dan artikel lainnya di VOI Sulsel, Klik Tautan Berikut untuk info selengkapnya.