LBH Sebut Pemblokiran PayPal Hingga Steam oleh Kominfo Sebagai Perbuatan Melanggar Hukum
Kementerian Kominfo memblokir delapan situs dan aplikasi tak terdaftar PSE. (Muhammad Adimaja-Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menegaskan bahwa pemblokiran delapan situs dan aplikasi yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan perbuatan melanggar hukum.

Situs dan aplikasi yang diblokir tersebut antara lain PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA). Pemblokiran ditetapkan dengan alasan tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat sampai waktu yang telah ditentukan.

"LBH Jakarta menilai pemblokiran situs internet dan aplikasi yang dilakukan oleh Kominfo merupakan Perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan karena telah melanggar kewajiban hukum Kominfo untuk memastikan pemenuhan Standar dan Mekanisme HAM dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia," kata pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen, dikutip dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus.

Teo menilai, pembatasan situs internet dan aplikasi harus memenuhi syarat, setidaknya ditetapkan oleh undang-undang, dilakukan dalam masyarakat yang demokratis, ketertiban umum, kesehatan masyarakat, moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik, hak dan kebebasan orang lain, ada tujuan yang sah, dan harus dibuktikan bahwa pembatasan tersebut dibutuhkan secara proporsional.

Pemblokiran dianggap sewenang-wenang

Karenanya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, pemblokiran ini dianggap sewenang-wenang karena tidak mempunyai legitimasi yang sesuai dengan standar dan mekanisme pembatasan HAM.

"Pembatasan dan pemblokiran tersebut telah melahirkan otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan, sehingga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan," urai Teo.

Lebih lanjut, Teo mendesak Kominfo untuk mencabut keputusan pemblokiran delapan situs dan aplikasi tersebut untuk menghentikan dampak kerugian yang besar terhadap warga negara. Teo juga mengimbau Kominfo mencabut Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Peraturan ini mengatur pembatasan HAM yang tidak sesuai dengan Standar dan mekanisme HAM Internasional, melanggar Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, melanggar Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi dan melanggar Hak atas privasi," pungkasnya.