Seorang Jemaah Haji Kedapatan Merokok oleh PPIH di Area Masjid Nabawi, Ini Dendanya
Suasana pagi hari di Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi (ANTARA/Desi Purnamawati)

Bagikan:

MAKASSAR - Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2022 Arsad Hidayat menyebutkan seorang jamaah haji tertangkap oleh pihak Arab Saudi tengah merokok di area Masjid Nabawi dan sekitarnya.

"Kemarin ada satu orang kedapatan merokok, walau tidak sampai dibawa ke kantor keamanan. Tapi, ini jadi perhatian, saya minta kepada jamaah haji," kata Arsad di Madinah, Selasa 26 Juli.

Dia menjelaskan, aturan larangan merokok di area Masjid Nabawi diperketat saat gelombang kedua jamaah haji. Berbeda dengan gelombang pertama, karena larangan merokok hanya berlaku di kawasan Masjid Nabawi.

Berbeda kondisi dengan Mekkah

Menurut dia, kondisi Madinah berbeda dengan Mekkah, karena Kota Nabi tersebut lebih tertib dan keamanan juga lebih ketat.

"Kita minta selama di Madinah tahan dulu tidak merokok, selama delapan sampai sembilan hari," katanya dikutip Antara.

Arab Saudi memperketat untuk aturan merokok. Ada denda hingga 200 riyal Saudi atau sekitar Rp800 ribu di tempat-tempat yang tidak diperkenankan untuk merokok. Misalnya, di Masjid Nabawi dan area hotel di sekitarnya.

Pengumuman larangan merokok sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu diwajibkan membayar sanksi denda senilai 200 riyal.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti info dan artikel lainnya di VOI Sulsel, Klik Tautan Berikut untuk info selengkapnya.