MAKASSAR - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, kekayaan intelektual seperti lagu bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank. Ariel NOAH pun menyambut baik kebijakan tersebut.
"Kalau lagu yang sudah dipatenkan memang ada value dan mungkin tergantung dari value seberapa besar. Kalau bisa dijadikan jaminan saya senang, sebagai musisi saya senang karena karya (musik) akhirnya punya value di mata hukum," kata Ariel dikutip dari ANTARA, Kamis, 21 Juli.
BACA JUGA:
-
| LIFESTYLE
Usai Pamer Calon Suami, Luna Maya Mencari Ariel NOAH di Perayaan Ultahnya
27 Agustus 2021, 18:00
Pemerintah telah mengesahkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diharapkan dapat mendorong industri kreatif dalam penyediaan dana atau pinjaman antara lembaga keuangan bank dengan pihak pelaku ekonomi kreatif tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 diterbitkan untuk mempermudah pelaku ekonomi kreatif (ekraf) menerima sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.
Anang Hermansyah beri apresiasi untuk Pemerintah
Hal ini memungkinkan produk kekayaan intelektual seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukan dapat dijadikan sebagai jaminan utang ke bank.
Sebelumnya, musikus, produser rekaman dan politikus Anang Hermansyah mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang dinilainya dapat mendorong pembangunan sumber daya manusia karena berfokus pada karya intelektual.
Anang menyebutkan, pengesahan PP itu menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya berfokus pada kekayaan alam, tetapi juga kekayaan intelektual seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukan yang nantinya dapat ditentukan sebagai jaminan pinjaman uang ke bank.
Sementara musikus sekaligus Sekjen Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan berpendapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memerlukan valuator atau pihak penilai karya terkait implementasi regulasi itu di kemudian hari.