Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini, KPK Akui Proses Hukum Jadi Semakin Lama
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak/Foto: Antara

Bagikan:

MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kaburnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Papua Nugini membuat penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi yang ditanganinya semakin lama. Proses hukum yang berjalan menjadi lebih terhambat.

Ricky adalah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Dia diyakini kabur setelah penyidik komisi antirasuah gagal menjemputnya secara paksa.

"Tindakan ini tentu akan membuat proses hukum terhambat dan memakan waktu lama," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Juli.

Ali menjelaskan, penyidik KPK berupaya untuk mengusut dugaan secara terbuka dan efisien. Namun, dengan terjadinya peristiwa ini, semuanya jadi terganggu.

"Padahal, KPK selalu berkomitmen untuk menyelesaikan setiap penanganan perkara korupsi secara terbuka, efektif, dan efisien agar semua pihak yang berperkara segera mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

Komitmen KPK memberantas korupsi

Ali memastikan pihaknya akan terus mencari keberadaan Ricky. Para koruptor pasti akan dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"KPK berkomitmen tidak akan pernah patah semangat dalam mengejar para pelaku tindak pidana korupsi. Kami akan melakukan upaya-upaya agar para pelaku tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK akan menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang diduga terlibat dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek. Hanya saja, dia malah kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus.

Saat ini, Ricky telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk melakukan pencarian, komisi antirasuah juga memanggil sejumlah orang yang diduga membantu pelarian politikus Partai Demokrat tersebut.