MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bantuan psikososial kepada salah satu korban kekerasan seksual serta keluarganya di Jombang, Jawa Timur.
"Bantuan psikososial disiapkan sendiri oleh LPSK. Model seperti ini memberikan kemudahan dan manfaat bagi penyintas yang menjadi terlindung LPSK," jelas Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 14 Juli.
Proses bantuan psikososial tersebut, ia melanjutkan, bisa lebih cepat karena diputuskan oleh LPSK dan menyesuaikan kebutuhan korban. Sebagai bentuk pemulihan ekonomi korban dan keluarga, LPSK juga menyalurkan bantuan berupa mesin jahit agar roda perekonomian mereka terus berjalan.
Secara umum, kasus kekerasan seksual di Jombang dengan pelaku yang berstatus sebagai ayah kandung korban itu sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Jombang dengan hukuman pidana penjara 16 tahun, dari tuntutan awal 18 tahun penjara oleh penuntut umum.
"Secara persentase, vonis pidana penjara ini tinggi dan sudah maksimal," tegasnya.
Anggaran khusus untuk bantuan psikososial
Selain itu, dia menjelaskan ke depan LPSK perlu memikirkan anggaran khusus untuk pemenuhan bantuan psikososial bagi korban. Dia juga berharap putusan pidana majelis hakim untuk kasus kekerasan seksual serupa dapat optimal.
Hal serupa juga diharapkan terjadi di lingkup lembaga pendidikan seperti Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu.
Menurut dia, terdapat beberapa kesamaan pada kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah SPI Batu, yaitu kejadian tersebut terjadi berulang beberapa kali dengan korban masih berusia anak-anak.
Kesamaan lain, lanjutnya, adalah hubungan antara pelaku dan korban dengan relasi kuasa. Kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah SPI Batu, hubungan relasi kuasanya yaitu antara tenaga pendidik dan siswa.
"Kenapa perlu penghukuman berat? Karena di saat Pemerintah sedang perang dengan kekerasan seksual, justru banyak kasus sejenis yang terjadi," ujarnya.
BACA JUGA:
-
| BERITA
LPSK Minta Hakim Pengadilan Tinggi Beri Putusan Maksimal Bagi Pencabul Santriwati Mas Bechi
02 Desember 2022, 10:12 -
| BERITA
LPSK Prioritaskan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Shiddiqiyyah
13 Juli 2022, 13:24
Ikuti info dan berita lainnya di VOI Sulsel, Klik Tautan Berikut untuk info selengkapnya.