MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai penunjukan Kepala Badan Intelijen (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.
Andi Chandra menggantikan Bupati Seram Bagian Barat Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada Minggu, 22 Mei kemarin. "Benar, Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 24 Mei.
Tengah jalani penugasan di luar instansi
Mahfud juga membenarkan Andi Chandra merupakan prajurit TNI aktif. Namun, saat ini Andi tengah menjalani penugasan di luar instansi asalnya sehingga tak menyalahi aturan maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menurut putusan MK anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, Kemenko Polhukam, Kemenkum-HAM, BIN, Setmil, Lemhanas, dan lain-lain. Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN," imbuhnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga mengatakan anggota TNI/Polri yang sudah beralih status menjadi PNS dan pensiun dari jabatannya juga diperbolehkan menjadi penjabat kepala daerah. Salah satu yang disinggungnya adalah Komjen (Purn.) Paulus Waterpauw yang kini Pj Gubernur Papua Barat.
"Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/POLRI yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, Pati POLRI bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpauw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," pungkasnya.