MAKASSAR - Dua warga negara asing (WNA) asal Singapura (MRA) dan Malaysia (SKY) yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam memiliki tanggungan keluarga di Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Mereka punya pasangan di sini, seperti keluarga biasa. Punya istri dan anak kandung,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi di Batam, Antara, Senin, 23 Mei.
Keduanya diketahui tidak mempunyai pekerjaan selama menetap di Batam. Mereka bertahan hidup dengan keluarganya di Batam dengan memanfaatkan tabungan hasil pensiun saat bekerja di negaranya. “Mereka mempunyai penghasilan yang dulu mereka punya melalui tabungan,” katanya.
Terkait pengamanan kedua WNA itu, jelas dia, merupakan hasil dari patroli petugas imigrasi yang mendapati mereka melewati batas izin tinggal di Batam di tempat yang berbeda.
Untuk itu, pihaknya mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui ada warga asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Batam, tolong segera beritahu imigrasi agar segera diperiksa.
“Karena Batam ini kota industri yang sangat besar menurut saya,” katanya.
“Yang pertama berinisial SKY asal Malaysia dan MRA asal Singapura. Jadi mereka batas izinnya sudah habis, tapi masih berada di Batam,” kata Subki Miuldi.
Menyalahi izin tinggal
SKY masuk ke Batam sejak tanggal 27 Februari 2020 melalui kantor Imigrasi Batam menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sedangkan MRA masuk ke Batam sejak tanggal 15 Maret 2020 melalui Imigrasi Batam menggunakan BVK.
“Padahal untuk masa izin tinggalnya hanya 30 hari, tapi mereka menyalahi izin tinggal yang sudah diberikan,” katanya.
Setelah proses pemberkasan di Imigrasi Batam selesai, untuk selanjutnya, keduanya akan segera dipulangkan ke negaranya masing-masing.
“Kami sudah koordinasi dengan Kedutaan Malaysia dan Singapura, untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka. Jadi akan segera kami pulangkan ke negaranya, yang pasti kedua WNA ini akan kami masukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal),” demikian Subki Miuldi.