Tak Bisa Didesak Siapapun, KPK Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Memerlukan Waktu
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap perhatian publik dalam upaya menyelidiki kasus korupsi, termasuk mengenai kasus dugaan rasuah penyelenggaraan ajang balap internasional Formula E di DKI Jakarta.

Hanya saja, komisi antirasuah mengingatkan proses pengusutan dugaan korupsi tersebut butuh waktu. Apalagi, hingga saat ini pengusutan masih berlangsung.

"Sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan KPK. Penyelesaian suatu kasus memang butuh waktu yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 13 Mei.

KPK, sambung Ali, juga tidak akan bekerja berdasarkan desakan siapapun. Semua kasus yang sedang diusut harus dijalankan sesuai mekanisme hukum.

Sejumlah pihak akan terus dipanggil KPK

Apalagi, KPK masih akan terus memanggil sejumlah pihak yang diduga memahami proses penyelenggaraan Formula E. Dari hasil pemanggilan itu, Ali bilang, barulah akan dilaksanakan analisa lanjutan untuk menemukan peristiwa korupsinya.

"KPK bekerja tentu bukan atas dasar ada desakan siapapun. Tidak bisa dipercepat maupun diperlambat namun kami harus memastikan seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum," tegasnya.

"Kami masih terus meminta keterangan pihak-pihak terkait dan menganalisanya lebih lanjut untuk berupaya menemukan dugaan peristiwa pidana korupsinya," imbuh Ali.

Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu KPK tengah mendalami kontrak penyelenggaraan ajang balap mobil internasional Formula E. Penyelidikan ini juga akan menelisik perihal mekanisme pembayaran commitment fee. KPK mensinyalir telah terjadi kesalahan mekanisme pembiayaan kegiatan Formula E ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, salah satunya berkaitan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut anggaran APBD tak bisa digunakan untuk mendanai kegiatan bertujuan bisnis.

"Jadi harus bussiness to bussiness (B2B tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu sudah ada info itu dari pemda, dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," ujar Alexander.