MAKASSAR - Nota keberatan yang diajukan terdakwa Bahar Smith atas kasus penyebaran hoaks yang menjerat pendakwah tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani menjelaskan pihaknya menerima permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar Smith karena eksepsi itu dinilai tidak berdasar.
BACA JUGA:
"Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Dodong di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa 26 April dikutip dari Antara.
Majelis hakim juga menyatakan jika perkara Bahar Smith layak untuk disidangkan di PN Bandung walaupun kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung. Sehingga, proses sidang perkara itu tetap diteruskan di PN Bandung, tambah Dodong.
Persidangan dilanjutkan dengan sejumlah pemeriksaan
Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.
"Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambungnya.
Sebelumnya, Selasa (12/4), melalui kuasa hukumnya, Bahar Smith mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.
Menanggapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk mengolah eksepsi tersebut. Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan Bahar itu tidak beralasan.