Makassar--Setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun karena terbukti melakukan praktik korupsi, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh kini menghirup udara bebas. Dia bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta pada hari ini, Kamis, 3 Maret sekitar pukul 06.30 WIB.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan Angie, sapaan Angelina Sondakh, sempat mengucapkan permohonan maaf dan menyadari tindakan korupnya tak patut dicontoh.
BACA JUGA:
-
| LIFESTYLE
Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Pengacara Masih Pertimbangkan Banding
10 September 2021, 17:09 -
| LIFESTYLE
Geram, Jefri Nichol Sebut Juliari Batubara Pengecut dan Tak Masuk Akal
14 Agustus 2021, 14:30
"Ia (Angelina Sondakh, red) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yg mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dan ia mengatakan bahwa tindakannya yg dulu tidak patut dicontoh," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Maret.
Selain itu, Rika bilang, Angie juga sempat mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM serta petugas lapas. "Angelina menyempatkan diri juga berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar," ungkapnya.
Jalankan program CMB
Proses pembebasan Angelina Sondakh sudah dijalankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta, Marcelina.
Setelah keluar dari lapas ini, Angie selanjutnya akan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB). Kegiatan ini berlangsung selama tiga bulan.
Selama program ini berlangsung, Angie akan menjadi klien Pemasyarakatan dan akan mengikuti bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.
Sebagai informasi, Angie mulai menjadi warga binaan di lapas sejak 27 April 2012. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Atas perbuatannya, dia menerima hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tak hanya itu, Angie diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsider 4 bulan 5 hari.