MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur, Husnul Maram, menyatakan ancaman pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi ini akan dikenakan bagi ASN yang ikut memprovokasi dan menyebarluaskan soal kebijakan Menteri Agama (Menag) terkait polemik pengeras suara masjid.
"ASN Kementerian Agama yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai regulasi. Dan kepada ASN tersebut bisa diancam maksimal pemberhentian dari ASN dengan tidak hormat," kata Husnul, Selasa, 1 Maret.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Menag Tentukan Pedoman Pemakaian Pengeras Suara Masjid: Maksimal 10 Menit Sebelum Azan
21 Februari 2022, 10:04 -
| BERITA
Naik Kelas dari Dirjen ke Menteri, HNW Kritisi Penerbitan Aturan Pengeras Suara di Masjid
23 Februari 2022, 09:03
Menurut Husnul, pihaknya juga telah mengedarkan surat larangan kepada seluruh ASN Kanwil Kemenag Jatim, kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jatim dan seluruh jajaran terkait perihal tersebut.
ASN dilarang memprovokasi
Dalam SE itu, ASN dilarang ikut serta memprovokasi dan menyebarluaskan berita, meme,video dan lain-lain yang manipulatif dan memfitnah Menag di media apapun. Baik itu Facebook, Whatsapp, Twitter, Instagram dan lain sebagainya.
Dia menambahkan, terkait berkembangnya pemberitaan yang manipulatif dan memfitnah Menag saat menjelaskan pentingnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, kepada segenap ASN Kemenag Jatim pihaknya menginstruksikan agar berupaya meluruskan pemberitaan tersebut.
"Kami juga minta ASN Kemenag Jatim untuk memberikan informasi yang sebenarnya," kata Husnul.