MAKASSAR - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan isi ceramah Oki Setiana Dewi yang menganjurkan untuk tidak melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang istri.
Dari ceramahnya, Oki mengatakan bahwa sang istri dilarang menceritakan kekerasan yang dialaminya karena merupakan aib rumah tangga.
Pernyataan ini lantas dibantah Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. Kepada Oki, Siti menyatakan bahwa tindak kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan agama.
"Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam Islam, termasuk suami menampar istri. Mengingat perannya sebagai penceramah, maka terdapat kewajiban untuk mendorong jemaah taat pada aturan hukum juga menyampaikan tafsir keagamaan yang berpihak terhadap perempuan," kata Siti kepada VOI, Jumat, 4 Februari.
Isi ceramah bertentangan dengan hukum
Selain dari sisi agama, isi ceramah Oki juga bertentangan dengan hukum. Siti menegaskan bahwa perbuatan suami menampar istri merupakan bentuk kekerasan fisik yang melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"UU PKDRT itu kan bentuk kewajiban negara diantaranya untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan menjadikannya sebagai perbuatan yang dilarang, maka selain tidak melakukan KDRT juga tidak membenarkan atau mempromosikan kekerasan terhadap istri," jelas dia.
Berkaitan dengan itu, Siti menyebut salah satu problema dalam kasus KDRT memang persis seperti contoh kasus pada isi ceramah Oki, yakni korban enggan melapor tindak kekerasan yang dilakukan pasangannya.
Berdasarkan Data Komnas Perempuan, pada periode tahun 2016 sampai 2020, terdapat 25.841 kasus kekerasan terhadap istri, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
"Data tersebut tentunya hanya puncak gunung es. Lebih banyak korban yang tidak melapor atau bercerita," ucap Siti.
Padahal, menurut dia, korban-korban baik yang melapor ataupun tidak, tidaklah melebih-lebihkan apa yang dialaminya, namun mencoba mencari keadilan dan pemulihannya termasuk mencari bantuan dan dukungan. "Dengan demikian menceritakan kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada orangtua bukanlah aib," lanjutnya.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!